JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Kuat Ma'ruf, membawa pisau dapur yang digunakan saat mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Agar Brigadir J Tak Kabur saat Akan Dibunuh
Jaksa mengatakan, pisau itu digunakan Kuat saat mengejar Yosua saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan
"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.
Saat ini sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat masih berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.