Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ungkap 3 Pejabat Kejari Lahat Diperiksa Terkait Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan

Kompas.com - 12/01/2023, 18:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga pejabat yang diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati.

"Ada tiga, Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang menangani. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal dibidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Berkaca Kasus di Lahat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Pakai Hati Nurani Saat Tangani Perkara

Adapun ketiganya saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan.

Ketut menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa anggota yang melakukan kesalahan yang bersifat prinsip, maka pejabat di atasnya harus ikut bertanggung jawab.

Terlebih, ia menambahkan, secara administratif pengendalian perkara itu masih kewenangan Kajari. Maka itu, Kajari Lahat ikut diperiksa dan dinonaktifkan.

"Pak Jaksa Agung sering melakukan imbauan bahwa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas fungsi pokok kejaksaan jika ada suatu kesalahan yang sifatnya prinsip, itu dua tingkat di atasnya akan kena," ucapnya.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Ia pun mengingatkan agar jajaran di Korps Adhyaksa jangan sampai ada melakukan tindakan yang tidak profesional.

Ketut mengatakan, saat ini ketiga jaksa itu masih diperiksa secara internal oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mereka juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural.

Namun demikian, jika hasil pemeriksaan selesai, tidak menutup kemungkinan tiga pejabat itu mendapatkan sanksi lain.

"Ya bisa penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi sementara kan sudah dilakukan hukuman langsung kepada yang bersangkutan. Enggak nunggu waktu banyak, Jaksa Agung langsung mencopot, merespons media dan masyarakat karena Pak Jaksa Agung enggak mau yang sudah baik diganggu dengan hal-hal seperti ini," ucap Ketut.

"Ini akan menimbulkan efek jera, menegakan disiplin, aturan hukum di internal sangat penting bagi kejaksaan, dalam rangka ke depannya menjadi lebih baik," sambungnya.

Baca juga: JPU dan Pejabat di Kajari Lahat Dinonaktifkan Sementara akibat Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com