JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), di mana Benny divonis nihil.
Hakim mengatakan, hal yang memperberat hukuman Benny Tjokrosaputro karena dirinya bersama-sama membuat negara rugi besar.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa soal Benny Tjokri Dihukum Mati
Selain itu, hakim menilai Benny Tjokrosaputro tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu, perbuatan korupsi Benny juga terencana, terstruktur, dan masif.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal," tuturnya.
Kemudian, kata hakim, perbuatan Benny Tjokrosaputro bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara.
Benny juga disebut hakim tidak mengakui kesalahannya.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro dan Jatuhkan Vonis Nihil
Sementara itu, hal yang meringankan, Benny dinilai hakim sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan. Terdawka adalah tulang punggung keluarga," imbuh hakim.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil. Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.
Benny juga diharuskan membayar uang senilai Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun sebagai uang pengganti ke negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.