Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Penangkapan Lukas Enembe Tak Ganggu Pemeritahan di Papua

Kompas.com - 12/01/2023, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin, roda pemerintahan di Papua tidak akan terganggu meskipun Gubernur Lukas Enembe ditangkap dan kursi wakil gubernur juga sedang kosong.

Menurut Ma'ruf, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mampu menjadi pelaksana harian gubernur Papua karena sudah menjalankan roda pemerintahan selama Lukas sakit.

"Sudah lama beliau menjadi sekda dan sebenarnya, pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi plh sebelum beliau (Lukas) ditangkap karena beliau sakit, saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: KPK Minta Keluarga Buat Surat ke Penyidik jika Ingin Jenguk Lukas Enembe

Lagipula, kata Wapres, masa jabatan Lukas juga akan berakhir pada tahun ini sebelum akan digantikan oleh penjabat gubernur sampai terpilihnya gubernur definitif lewat Pilkada serentak 2024.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, pembekuan rekening Pemerintah Provinsi Papua juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan karena hanya bersifat sementara.

"Saya kira tidak menganggu yang lain dan ini tentu ada solusi-solusi yang kita laksanakan nanti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Ridwan untuk menjadi plh gubernur Papua setelah Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penugasan ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Sebab, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah wafat pada 21 Mei 2021.

Baca juga: Terkait Kondisi Lukas Enembe, AHY: Semoga Beliau Diberikan Kesehatan

Benny menuturkan, penunjukkan ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," sambung dia.

Baca juga: Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe

Benni menambahkan, apabila status Enembe meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Enembe sudah berstatus terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com