JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Sedianya, Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.
"Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ucap hakim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Divonis Hari Ini
Adapun dalam vonis ini, Benny dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun)," kata hakim.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap Rosmina.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nomine dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
Baca juga: 4 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Hal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya.
"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.