JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menyerahkan berkas perkara tahap I dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tahun 2012-2021.
Dengan demikian, ketiga tersangka tersebut akan segera disidang atas perbuatannya.
“(Penyerahan kembali tiga berkas perkara) kepada Tim Peneliti yang terdiri dari jaksa dan oditur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kejagung Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Adapun tiga berkas perkara itu atas nama Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW), Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW), dan Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Ini merupakan kali kedua berkas perkara tiga tersangka itu dilimpahkan. Setelah dilimpahkan, berkas itu akan kembali diteliti oleh tim peneliti dan diproses untuk ke tahap pengadilan.
Selain itu, Kejagung juga menyerahkan berkas perkara tahap I Tersangka Thomas Van Der Heyden (TVH) untuk pertama kalinya kepada tim peneliti.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
“Berkas perkara atas nama Tersangka AW, Tersangka SCW, Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP, dan Tersangka TVH akan diteliti oleh Tim Peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil,” ucapnya.
Diketahui, perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp 453.094.059.540,68 akibat kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini tidak ditahan dan hanya dilakukan proses cegah tangkal dan diwajibkan lapor diri.
Baca juga: Kejagung Periksa 47 Saksi dan Geledah 2 Perusahaan Swasta dalam Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.