JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia periode tahun 2012-2021.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan salah satunya dari unsur militer, yakni Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda TNI Agus Purwoto (AP). Kemudian dua lainnya dari unsur sipil.
"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karema masih koperatif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kemenhan-Mabes TNI Dinilai Harus Benahi Tata Kelola Hindari Korupsi Pertahanan
Menurut Edy, selama proses penyidikan ketiga tersangka dinilai koperatif.
Penyidik, kata dia, juga sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga tersangka itu.
"Dan tidak ada kekhawatiran dari kami, para tersangka ini melarikan diri," imbuh dia.
Kendati demikian, menurutnya, jika para tersangka mempersulit proses pemeriksaan sebagai tersangka, maka akan langsung ditahan.
"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," tegasnya.
Adapun dua tersangka dari unsur sipil yakni dari unsur sipil dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yakni Direktur Utana PT DNK berinisial SCW.
Kemudian, tersangka ketiga inisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK.
Baca juga: Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit
"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangn dengan peraturan undang-undangan," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.