Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Tetap Bertugas meski PPKM Dicabut, Urus RSDC hingga Edukasi

Kompas.com - 12/01/2023, 11:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas Satgas Penanganan Covid-19 belum berakhir setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini Satgas masih menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Tugas penanganan Covid-19 dijalankan hingga kondisi pandemi membaik dan masyarakat lebih tahan (resilien) terhadap virus tersebut.

"Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih menjalankan tugasnya dalam kondisi transisi menuju endemi sampai dengan masyarakat benar-benar resilien dari Covid-19 serta WHO mencabut status pandemi di dunia," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: PPKM Berakhir, Wapres Sebut Pemerintah Siapkan Vaksin Anak Gratis

Kendati begitu, Wiku mengatakan, tugasnya sedikit berbeda dibanding masa pandemi.

Saat ini, tugas yang dilakukan Satgas berada di lingkup mengatur Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19.

Salah satu Rumah Sakit Darurat Covid-19, yakni RSDC Wisma Atlet masih beroperasi hingga 31 Maret 2023.

Selama tiga bulan ke depan, hanya satu tower di RSDC Wisma Atlet yang dioperasikan seiring landainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Satgas Covid-19 saat ini berfokus dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui kebijakan publik dan RS Darurat Covid-19," kata Wiku.

Tugas Satgas juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya memakai masker.

Apalagi, jika masyarakat dalam kondisi sakit. Selain menjaga diri agar tidak terkena virus dari luar, memakai masker juga bertujuan tidak menularkan virus kepada orang lain.

"(Melakukan) promosi kesehatan khususnya memakai masker dan PHBS perilaku hidup bersih dan sehat, seperti istirahat cukup, aktif berolahraga, makan-makanan sehat, dan lain-lain. Demi menjaga imunitas masyarakat tetap tinggi dan masyarakat terlindungi dari Covid-19," ujar Wiku.

Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Sebelumnya Wiku juga menyatakan, penanganan pasien Covid-19 akan tetap jalan terus meski PPKM dicabut.

Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com