Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai MK Tak Berwenang Uji Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 11/01/2023, 11:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpandangan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yusril, MK bertindak prematur jika menguji perppu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sikap atas perppu tersebut.

"Apakah MK berwenang menguji perppu? Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji perppu sebelum perppu itu disahkan menjadi UU," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Demo Istana 14 Januari

Yusril mengatakan, konstitusi telah memberi kewenangan ke DPR untuk lebih dulu membahas perppu sebelum memutuskan apakah menerima atau menolak perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, sikap MK yang lebih dulu menyatakan perppu bertentangan dengan konstitusi saat DPR sedang membahas perppu tersebut dapat menimbulkan sengketa kewenangan.

"Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD," kata Yusril.

Ia pun mengingatkan, salah satu syarat menjadi hakim MK adalah negarawan yang memahami konstitusi.

Oleh karena itu, Yusril berpesan agar para hakim MK menahan diri untuk menguji perpu sebagaimana yang dilakukan MK selama ini.

Adapun Perppu Cipta Kerja digugat ke MK pada Kamis (5/1/2023) pekan lalu setelah diterbitkan oleh Jokowi apda 30 Desember 2022, sepekan sebelumnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dan konsultan hukum kesehatan bernama Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah.

Kemudian, konsultan hukum para anak buah kapal (ABK) bernama Harseto Setyadi Rajah serta seorang mantan ABK migran, Jati Puji Santoso.

Tak hanya itu, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.

Mereka memberi kuasa kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Pesan dari upaya ini adalah jangan Lecehkan Mahkamah Konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Viktor menilai, tindakan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Menyelamatkan Ekonomi Masyarakat

Menurut dia, apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka semua lembaga negara berpotensi akan mengikuti pembangkangan yang sama untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah Konstitusi? Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" kata Viktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com