Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Megawati Menangis Bercerita tentang Tasdi, Mantan Bupati yang Dulunya Sopir Truk

Kompas.com - 10/01/2023, 13:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Nicholas Ryan Aditya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menangis ketika menceritakan sopir truk yang berhasil menjadi bupati.

Sosok yang diceritakan Megawati itu tak lain adalah Tasdi, mantan Bupati Purbalingga yang sempat menjadi kader PDI-P.

Momen Megawati menitikkan air mata ini terekam ketika Presiden ke-5 RI itu berpidato di hadapan ribuan kader partai banteng dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI-P di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

"Ada sopir truk dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati sambil menangis.

Baca juga: Heran Banyak Media Meliput HUT Ke-50 PDI-P, Megawati: Nungguin Capres? Enggak Ada!

Adapun mantan Bupati Purbalingga bernama Tasdi yang dimaksud Megawati telah dipecat PDI-P pada Juni 2018 lalu.

Tasdi diberhentikan lantaran terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Dia divonis 7 tahun penjara pada Februari 2019 lalu, tetapi mendapat remisi dan dinyatakan bebas September 2022 kemarin.

Sebelum menyebut nama Tasdi, Megawati menyinggung nama kader PDI-P yang juga mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Mega bercerita, Rudy dahulu layaknya preman, banyak berkelahi dengan orang sampai akhirnya dia ajak masuk ke PDI-P.

Lagi-lagi, air mata Mega jatuh ketika menceritakan perjalanan Rudy bergabung ke partai yang dia pimpin.

"Saya yang suka nangis. Ini kayak gini aja mau nangis," ujar Mega dengan suara bergetar.

Berangkat dari cerita itu, Megawati menegaskan, seluruh kader PDI-P harus bersatu. Tidak hanya demi kepentingan partai, tapi juga perjuangan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Belum Umumkan Capres dari PDI-P, Megawati: Enggak Ada, Ini Urusan Gue!

Mega bilang, jika ada kader yang tak lagi sejalan dengan partai, lebih baik dia hengkang meninggalkan PDI-P.

"Jadi kalau kamu tidak bisa mengerti yang Ibu maksud, jangan ada di PDI Perjuangan, jangan. Lebih baik pindah, keluar, karena di kita yang diperlukan adalah sehati," kata Mega.

"Kalau nggak bonding rasanya ya anyep (hambar), nggak ada guna segini banyak. Saya lebih baik seperti dulu, kecil tapi militan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com