JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Khrisna Murti membenarkan adanya penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay oleh Kepolisian Filipina.
"Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN Filipina," kata Khrisna dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Saat Pergerakan WNI ke Luar Negeri dari Bandara Soetta Melonjak 5 Kali Lipat
Berdasarkan informasi sementara, WNI tersebut berprofesi sebagai pilot yang bekerja di Filipina.
Namun, Khrisna belum membeberkan soal alasan Kepolisian Filipina menangkap Anton.
Ia hanya menegaskan bahwa Anton melakukan kejahatan di Filipina.
"Jadi kami akan menghormati terlebih dahulu setiap proses hukum yang berlangsung di sana,” kata dia.
Menurut dia, Anton ditangkap di lokasi yang jaraknya 2 jam perjalanan dari Manila. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023).
"Dan Athase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," ujar dia.
Khrisna mengatakan, Kapolri juga sudah memerintahkannya selaku Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penangkapan terhadap Anton Gobay ramai diberitakan oleh media Filipina.
Dalam pemeritaan media setempat, Anton Gobay (29) dan dua rekannya dari Filipina ditangkap dengan barang bukti selusin senjata api di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.