Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena "Prank" Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/01/2023, 20:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa ia awalnya tidak tahu skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Hendra mengaku kena "prank" Sambo soal skenario kematian Brigadir J.

Pernyataan itu diungkapkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) tersebut saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Agus Nurpatria.

"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pak FS (Ferdy Sambo) pernah ceritakan skenario lain, selain apa yang disampaikan dan diinformasikan Benny Ali kepada saksi, sampai saksi mengetahui bulan apa saksi diperiksa di timsus?" tanya salah satu anggota tim kuasa hukum Agus Nurpatria.

"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu saja," ujar Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Jadi semuanya kena prank semuanya?" kata kuasa hukum itu lagi.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Hendra pun mengangguk.

Hendra mengatakan, awalnya ia percaya terhadap skenario yang disusun Sambo.

"Pada saat itu ya, kami semua percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo," kata Hendra.

Adapun dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu berupaya merusak barang bukti handphone (HP) dan kamera closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Selain Kasus Km 50, Hendra Kurniawan Juga Libatkan Acay Saat Tangani CCTV Red Notice Djoko Tjandra

Selain ada 7 tersangka obstruction of justice, Polri juga menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com