Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sistem Pemilu 1971

Kompas.com - 05/01/2023, 19:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) pada 1971 adalah pemungutan suara kedua untuk memilih anggota legislatif yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seharusnya, Pemilu lanjutan setelah 1955 dilakukan pada 1958. Namun pada saat itu kondisi politik dalam negeri bergejolak sehingga Presiden Soekarno saat itu memutuskan menerbitkan dekrit pada 5 Juli 1959.

Melalui dekrit itu Soekarno membubarkan Konstituante dan kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tumbuhkan Oligarki Politik

Dalam perjalanannya Indonesia mengalami krisis ekonomi dan puncaknya pada 1965 terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S).

Setelah peristiwa G30S, MPRS menerbitkan Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XI tahun 1966 yang mengamanatkan supaya pemerintah menggelar Pemilu pada 1968.

Akan tetapi, MPRS kemudian menggelar Sidang Istimewa pada 1967. Mereka menolak laporan pertanggungjawaban Soekarno dan mencabut mandat sebagai Presiden seumur hidup.

Selain itu, MPRS mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Presiden menggantikan Soekarno. Setelah itu, Soeharto menyatakan akan menggelar Pemilu pada 1971.

Baca juga: Gus Yahya Setuju Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Akhirnya Pemilu kedua di Indonesia digelar pada 5 Juli 1971.

Sistem Pemilu 1971

Pelaksanaan Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang stelsel daftar mengikat.

Maksud dari sistem itu adalah besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih yang memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu atau partai politik.

Sistem itu memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969.

Dengan menerapkan sistem perwakilan berimbang stelsel daftar mengikat, maka semua kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) habis terbagi.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter

Peserta dan proses Pemilu 1971

Terdapat 10 partai politik yang ikut dalam Pemilu 1971. Mereka adalah: Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Golongan Karya (Golkar).

Pemilu 1971 dimenangi oleh Golkar dengan perolehan suara sebanyak 34.348.672.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com