Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Kompas.com - 05/01/2023, 19:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.

Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P

Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.

Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga: Gerindra Nilai Parpol Parlemen yang Ingin Pemilu Proporsional Terbuka Bisa Sampaikan Pendapat di MK

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: Gus Yahya Setuju Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:

  1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
  2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
  3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:

  1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
  2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
  3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
  4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter

Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:

  1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
  2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
  3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
  4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
  5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah:

  1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
  2. Penghitungan hasil suara rumit.
  3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
  4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
  5. Persaingan antarkandidat di internal partai.

(Penulis : Monica Ayu Caesar Isabela | Editor : Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com