Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Siap Jadikan Seluruh Kantornya sebagai Sarana Pengaduan Kekerasan Anak

Kompas.com - 04/01/2023, 14:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap menjadikan seluruh kantornya di tingkat pimpinan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak.

Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk menanggapi maraknya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik fisik maupun seksual.

Baca juga: Buka Peluang dengan Nasdem, PKB Dinilai Tak Puas dengan Gerindra Terkait Muhaimin

Berdasarkan data Kepolisian RI, kasus kekerasan anak mencapai 11.012 kasus pada tahun 2022. Sementara itu, jumlah kasus pada 2021 mencapai 14.517 kasus kekerasan anak berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"DPP PKB berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak, siap menjadikan seluruh kantor PKB dari seluruh tingkatan, mulai tingkat DPC, yaitu tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi, hingga di PP untuk menjadi pusat pengaduan dan perlindungan anak," kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023).

Dia mengatakan, pendampingan dan bantuan hukum akan lebih mudah diakses korban jika melapor ke kantor-kantor PKB di seluruh wilayah. Apalagi, banyak kader yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan mitra kerja pemerintah untuk membahas beragam hal, mulai dari kesehatan hingga bidang hukum.

"Kita memiliki banyak jaringan di DPR RI, ada 11 komisi mulai dari kesehatan sampai bidang hukum. Ini tentu kita bisa bekerja sama untuk mengatasinya," ucap dia.

Baca juga: Kapolri: Terjadi 11.012 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2022

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menuturkan, para korban akan diberikan pendampingan hingga bantuan hukum yang diperlukan. Prosesnya akan dibantu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimiliki PKB.

Dia mengatakan, anggota LBH yang dimiliki PKB ini merupakan kader yang memiliki pendidikan dan pengalaman di bidang hukum.

"Dengan melapor ke DPP PKB, DPW PKB, ke kantor DPC PKB, kita akan mendampingi mereka mulai dari kekerasan seksual, mulai visumnya, penyelesaiannya, pendampingan, sampai memproses pelakunya," tuturnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Serpong, Orangtua Sebut Awalnya Korban Tutupi Kejadian yang Dialaminya

Wanita yang karib disapa Ninik ini berharap masalah yang muncul saat melaporkan kekerasan jadi lebih minim dengan adanya sarana pengaduan di PKB.

Beberapa persoalan yang biasanya muncul antara lain takut kasusnya tidak ditangani secara tepat oleh Polri.

"Oleh sebab itu kita berpikir kalau kantor kita jadi tempat pelayanan, itu orang akan lebih mudah mengakses. Jadi tidak perlu persyaratan apa pun," jelas Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com