Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati

Kompas.com - 04/01/2023, 11:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati menanti Herry Wirawan, guru pesantren pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Herry sehingga dia tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak akhir 2021 ini terbilang panjang. Berikut jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga kini menanti hukuman mati.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati

Awal terungkap

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah satu korban, yang tak lain merupakan santri Herry Wirawan, pulang ke rumah ketika hendak merayakan Idul Fitri 2021.

Saat itu, orang tua korban menyadari bahwa putri mereka tengah hamil. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Berangkat dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Dari situ, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa ternyata korban perkosaan Herry tak hanya satu, melainkan 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Baca juga: Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga

Sebelum terbongkar pada pertengahan 2021, aksi bejat Herry telah berlangsung sejak 2016. Perkosaan dilakukan di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen.

Oleh Herry, para korban diiming-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, 21 Desember 2021.

Vonis penjara seumur hidup

Kasus ini pun bergulir di persidangan. Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati.

Herry pun meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, 4 Januari 2022.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. Sebabnya, tindak kejahatan Herry dilakukan secara terus menerus dan dinilai sistemik.

Halaman:


Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com