Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/01/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMUA mata tertuju pada persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta.

Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana.

Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade).

Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai.

Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu?

Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia.

Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind).

Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu.

Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi.

Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu.

Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Nasional
Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Nasional
Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Nasional
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Nasional
Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com