Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Masa Penahanan Terdakwa

Kompas.com - 04/01/2023, 02:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penahanan merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan kepada terdakwa.

Aturan mengenai penahanan tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Lalu, berapa lama masa penahanan terdakwa?

Baca juga: Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Lama penahanan terdakwa

KUHAP mengatur secara tegas lama masa penahanan terdakwa. Untuk tingkat pengadilan, ketentuan mengenai lama masa penahanan terdakwa diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 29.

Pada tingkat pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, lama penahanan terdakwa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari.

Sementara itu, untuk pemeriksaan perkara tingkat banding di pengadilan tinggi (jika ada), lama penahanan terdakwa juga 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Sedangkan pada tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (jika ada), lama penahanannya ialah 50 hari dan dapat diperpanjang selama paling lama 60 hari.

Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Baca juga: Arti Penangguhan Penahanan dan Syaratnya

Perpanjangan penahanan istimewa terdakwa

Pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, setelah masa penahanan telah mencapai 90 hari, walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Terdakwa juga harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum jika pada pemeriksaan tingkat kasasi perkara belum diputus setelah waktu 110 hari.

Namun, ada pengecualian dari lama masa penahanan terdakwa guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.

Menurut pasal ini, penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Adapun masa perpanjangan penahanan terdakwa tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com