Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Wakil Ketua NasDem Berikan Respons Negatif soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Kompas.com - 03/01/2023, 12:24 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali memberikan respons negatif terkait kemungkinan penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Respons negatif tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan tentang kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Menurut Ali, pernyataan Hasyim Asy'ari tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu sesuai aturan dalam undang-undang (UU).

Ia mengatakan, Hasyim sebagai ketua KPU tidak diperkenankan menjadikan general rehearsal (GR atau dikenal dengan JR) sebagai alasan untuk tidak tunduk pada UU yang ada saat ini.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2022).

Baca juga: Sejarah Perubahan UUD 1945

Ali menjelaskan, Konstitusi UUD 1945 mengeaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilakukan oleh KPU. Sementara itu, UU berperan mengatur ketentuan pemilu sesuai perintah konstitusi.

Artinya, kata dia, UU berhak menetapkan hal substansial pelaksanaan pemilu, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, dan pilihan sistem pemilu.

"Hal ini bukan ditetapkan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," imbuh Ali.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Baca juga: Wapres Maruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah

Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden atau pemerintah.

"Bukan wewenang KPU," kata Ali.

Anggota Komisi III DPR itu juga mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memiliki wewenang menyatakan konstitusi atau uji materiil sistem pemilu.

Dari pernyataan tersebut, pembentuk UU menjadi pihak yang wajib merespons putusan MK.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," kata Ali.

Baca juga: Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara?

Menurutnya, pejabat negara tidak semestinya mencurigai putusan MK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com