JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mewajibkan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 45 dalam Perppu Cipta Kerja pada halaman 541-542.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Ciptaker Akali Putusan MK, Harus Dibatalkan
"Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib menunjuk Tenaga Kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing," demikian isi Pasal 45 ayat (1) huruf a Perppu Cipta Kerja, seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).
Sedangkan pada huruf b disebutkan, "pihak yang mempekerjakan TKA melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Copy Paste Omnibus Law
"Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara
asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir," demikian isi Pasal 45 ayat (1) huruf c Perppu Cipta Kerja.
Akan tetapi, dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.