Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN

Kompas.com - 31/12/2022, 07:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak membuat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo patah arang.

Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pemecatannya sebagai jenderal polisi. Gugatan itu dilayangkan dengan dua pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun baru sehari, gugatan itu dicabut pada Jumat (30/12/2022). Hal ini dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di hari yang sama.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Gugatan dicabut bahkan setelah institusi Polri menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan anggota Polri tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN karena Cinta Polri

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman dalam keterangannya, Jumat.

Alasannya karena cinta

Pencabutan gugatan ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Menurut Arman, sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Adapun gugatan diajukan karena tiga pertimbangan. Hal ini merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” harap Arman.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN soal Pemecatan

Usai reaksi tidak setuju

Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi tidak setuju atas jalan yang diambil Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Reaksi tidak setuju itu bahkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud merasa heran ketika Sambo mengajukan gugatan karena tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa sang ajudan, Brigadir J.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Karena gugatan itu, Mahfud lantas berpandangan bahwa gugatan itu diajukan untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

Memang hingga saat ini, persidangan Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud tak segan menyebut gugatan itu gimmick belaka.

Baca juga: Cara Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E soal Status JC Dianggap Upaya Menggiring Opini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com