Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2022, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN soal Pemecatan

Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.

Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," tuturnya.

Baca juga: Pengamat: Kecil Peluang Gugatan Ferdy Sambo Diterima PTUN, tapi...

Sementara itu, kata Arman, Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.

Arman berkomitmen bahwa prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri dari PTUN per hari ini.

Adapun gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com