Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kecil Peluang Gugatan Ferdy Sambo Diterima PTUN, tapi...

Kompas.com - 30/12/2022, 15:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, ada peluang gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya sebagai anggota Polri diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kendati demikian, secara faktual politik dan hukum di Indonesia, kemungkinan tersebut terbilang kecil.

"Kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS (Ferdy Sambo), tetapi secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat

Dalam kasus ini, pemecatan Sambo oleh Polri diputuskan lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum ada putusan inkrah dari kasus pidana dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Meski dalam sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir J banyak keterangan saksi yang memberatkan Sambo, namun, kata Bambang, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo.

Apalagi, jika kelak pengadilan menyatakan Sambo tak melakukan perbuatan pidana.

"Sidang KKEP sebelum pidana itu memang bisa memunculkan masalah. Problemnya adalah bagaimana bila personel yang ditersangkakan pelanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana," ujar Bambang.

Bahkan, kata Bambang, merujuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ada celah yang memungkinkan terduga pelanggar kode etik mengajukan pensiun dini.

Baca juga: Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Pasal 111 perpol tersebut berbunyi, terduga pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Ketentuan ini seringkali menjadi tempat berlindung para pelanggar sehingga tidak dikenai sanksi pemecatan karena lebih dulu mengajukan pensiun dini.

"Ambiguitas Perpol 7/2022 itu malah berpotensi menjadi tempat perlindungan pelanggar di internal Polri," katanya.

Bambang pun menilai, langkah Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN itu tak konsisten dengan pengakuannya yang menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus kematian Yosua.

Oleh karenanya, kata dia, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab dalam perkara ini patut dipertanyakan.

"Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya. Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ujar Bambang.

Kendati demikian, Bambang bilang, melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak Sambo sebagai warga yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com