Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/12/2022, 10:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengadili mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Pada pengadilan tingkat kedua itu, Rahmat divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Meski telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun, Jaksa KPK tetap merasa keberatan. Sebab, Majelis Hakim PT Bandung tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Padahal, uang panas itu dinikmati Rahmat Effendi.

“Putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 Miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun kasasi diajukan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, Siswhandhono. Pihaknya akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat berbagai alasan pengajuan kasasi berikut argumentasi hukumnya.

KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA)  akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.

“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi pada 12 Oktober lalu.

Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta melakukan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022), seperti dilansir Antara.

Selain itu, Mejelis Hakim juga menyatakan hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun setelah masa pidana badannya selesai dijalani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com