Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Tegaskan Tak Boleh Ada Larangan Ibadah bila Sudah Penuhi Aturan

Kompas.com - 27/12/2022, 16:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, tidak boleh ada upaya melarang orang untuk beribadah maupun membangun rumah ibadah bila sudah memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons adanya larangan merayakan Natal oleh sekelompok orang di Bogor, Jawa Barat, serta sikap Pemerintah Kabupaten Lebak yang meminta warga Kecamatan Maja untuk mearayakan Natal di Rangkasbitung, Banten.

"Ya itu kan sudah ada aturannya ya, pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya, dan kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, kan tidak boleh ada larangan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Moeldoko Sayangkan Ada Warga Melarang Rayakan Natal di Bogor

Sementara itu, Ma'ruf menekankan, jika ada rumah ibadah yang belum memenuhi syarat untuk didirikan, maka umat agama tersebut dapat beribadah ke tempat-tempat ibadah terdekat.

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia itu pun menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk agama-agama tertntu.

"Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama, juga harus seperti itu. Jadi itu aturan kan untuk semua agama, semua tempat ibadah," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf melanjutkan, syarat pembangunan rumah ibadah merupakan hasil kesepakatan antar tokoh-tokoh agama demi mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

"Aturan itu sebenarnya menetapkan kesepakatan dari majelis-majelis agama, jadi itu saya kira untuk semua agama, bukan hanya Kristen, untuk Hindu, untuk Islam sama saja, seperti itu di semua daerah," ujar dia.

Baca juga: Bupati Lebak Sarankan Ibadah Natal di Rangkasbitung, Begini Penjelasan Camat Maja

Diberitakan sebelumnya, sebuah video tentang warga yang diduga dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendiri, Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial, Senin (26/12/2022).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lovers_polri, terlihat sejumlah warga ramai-ramai berkumpul di pinggir jalan.

"Warga Cilebut kab Bogor, warga dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendiri. Viralkan biar Negara ini melihat dan bertindak tegas agar tidak terus terulang dan bangsa ini tidak terpecah belah gara2 oknum pengasong anti toleransi," tulis akun Instagram tersebut.

Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah, Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Bogor, pada Minggu (25/12/2022).

Ia mengeklaim, tidak ada pelarangan ibadah sebagaimana dalam video yang viral di media sosial, tetapi ia membenarkan bahwa ada aksi dari warga untuk tidak ibadah di dalam rumah karena sudah menyalahi prosedur.

"Sebenarnya sudah melakukan kesepakatan beberapa bulan lalu. Kita adakan pertemuan mediasi di kecamatan antara ketua MUI, Kapolsek Danramil dan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Untuk tidak diadakan kegiatan (ibadah) di situ. Karena kan sebenarnya itu rumah. Bukan gereja," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Soal Perayaan Natal di Maja, Bupati Lebak: Tidak Ada Larangan, Boleh Asalkan di Gereja yang Berizin

Darmawan mengatakan, warga Batu Gede hanya meminta agar beribadah di tempat semestinya yakni di gereja. Alasan warga menolak itu karena bukan rumah ibadah.

"Rumah biasa untuk tempat ibadah, mana bisa begitu. Menyalahi prosedur.Kan, mereka ini ada cabangnya. Ada di Paledang, Kota Bogor. Ngapain di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Selain itu, peristiwa larangan beribadah lainnya terjadi du Lebak. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Nasrani di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

Iti juga mengimbau umat Nasrani tidak menggelar ibadah bangunan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan ibadah karena sudah menjadi kesepakatan bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti, Rabu (14/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com