JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Indonesia segera terlepas dari belenggu korupsi dan tindak pidana itu segera menjadi sejarah.
“Harapan saya sangat besar, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
mengatakan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpinannya selalu naik dalam empat tahun terakhir.
Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Bawahannya Tidak Ragu Lakukan OTT
"Capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dari target 4,06. Angka ini meningkat 0,05 dari 2021 yaitu 3,88," kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Firli juga menyatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun.
Firli berpesan kepada para anak buahnya yakni tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.
Dia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Firli: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK Hemat Biaya Rp 182,32 Miliar
Firli juga meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Firli, OTT harus dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.
“Mengingat tugas tugas KPK diwaktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.
Menurut Firli, selama mereka sudah menjerat 1.519 tersangka dalam kurun 2004 sampai 2022.
Selain itu, lanjut Firli, sejak sepanjang 18 tahun itu KPK sudah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan dalam kurun 2004 sampai 2022.
Baca juga: KPK Sebut Pencurian Laptop Jaksa di Jogja Bukan Ulah Pegawai
Menurut Firli, sepanjang 18 tahun itu KPK terdapat 902 perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 943 perkara dalam tahap eksekusi.
Firli mengatakan, selama 8 tahun terakhir KPK memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,32 triliun.
Rinciannya adalah KPK berhasil mengumpulkan pidana denda dari para pelaku korupsi sebesar Rp 145.530.744.267, pidana uang pengganti sebesar Rp 706.360.835.225, dan harta yang dirampas oleh negara dari koruptor sebesar Rp 2.477.610.761.813.
Awal mula pembentukan KPK adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca juga: KPK Sebut Jaksa yang Laptopnya Dicuri Tangani Banyak Perkara, Termasuk Wali Kota Yogyakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.