Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajero TNI yang Nyalakan Sirine lalu Tertimpa Truk Pasir di Depok, Kapuspen Nilai Tak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 26/12/2022, 16:44 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, pengendara mobil TNI yang tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat tidak melanggar aturan meski menyalakan sirine.

Mobil itu dikendarai Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga dan istrinya.

Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi Polisi Militer (POM) TNI.

"Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi

Kisdiyanto menyebutkan, Airlangga merupakan korban dalam kasus itu.

"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," ujar Kisdiyanto.

Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:

• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

• Ambulans yang mengangkut orang sakit

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Berakhir Damai, Kapuspen: Pemilik Truk Ganti Kerusakan

• Iring-iringan pengantar jenazah

• Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com