Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajero TNI yang Nyalakan Sirine lalu Tertimpa Truk Pasir di Depok, Kapuspen Nilai Tak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 26/12/2022, 16:44 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, pengendara mobil TNI yang tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat tidak melanggar aturan meski menyalakan sirine.

Mobil itu dikendarai Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga dan istrinya.

Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi Polisi Militer (POM) TNI.

"Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," kata Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi

Kisdiyanto menyebutkan, Airlangga merupakan korban dalam kasus itu.

"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," ujar Kisdiyanto.

Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:

• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

• Ambulans yang mengangkut orang sakit

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Berakhir Damai, Kapuspen: Pemilik Truk Ganti Kerusakan

• Iring-iringan pengantar jenazah

• Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Sementara itu, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Kasus berakhir damai

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai.

Kisdiyanto mengatakan, pemilik truk bersedia mengganti kerusakan.

"Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero," ujar Kisdiyanto saat dihubungi, Senin ini.

Mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir.

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi

Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan.

Kronologi versi Puspen TNI

Kisdiyanto mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur. Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah). 

Sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.

Baca juga: Pajero TNI yang Tertimpa Truk Pasir Pakai Sirine, Bagaimana Aturannya?

Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cilengsih terkejut dan membanting stir ke kanan.

"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com