JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara terduga penyuap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir, Frank Wijaya telah lengkap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan Frank dan barang bukti kepada tim jaksa pada Jumat (23/12/2022).
“Keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap Kakanwil BPN Riau
Ali mengatakan, saat ini penahanan terhadap Frank berada di bawah wewenang jaksa. Pengusaha itu masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Frank terhitung sejak 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
“Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Mereka adalah M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah.
Suap diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
Selain itu, KPK menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.
Saat ini, KPK terus menyidik perkara dugaan suap M Syahrir. Pada 8 Desember, KPK memeriksa sejumlah saksi guna mengusut dugaan aliran dana yang diterima M Syahrir.
Mereka yang diperiksa adalah Direktur PT Adimulya Agro Lestari, Riana Iskandar; Staf Legal PT Peputra Supra Jaya, Fitriawati; dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil maluku Utara tahun 2018, Tentrem Prihatin.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka M Syahrir dari pengurusan izin HGU,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.