JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan dua tersangka kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) ke Kejaksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka itu berinisial IW dan DZ. Berkas keduanya itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian akan segera ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada JPU," kata Nurul dalam keterangan video, Jumat (23/12/2022).
Nurul mengatakan, peran tersangka IW adalah sebagai Ketua Pengawas KSP SB. Sedangkan DZ adalah anggota Pengawas KSP SB.
Baca juga: KemenKopUKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, KSP-FIM dan KSP-SB
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 miliar.
Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.
KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP SB Jawa Timur
Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lalu, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.