Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kompas.com - 21/12/2022, 05:07 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara akan memberikan rumah kepada setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.

Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Berikut kriteria dan standar rumah pemberian negara untuk mantan presiden dan wakilnya.

Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kriteria rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

Rumah kediaman akan diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Ketentuan mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Berdasarkan peraturan ini, secara umum, kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau denganjaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga; dan
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus sesuai kriteria dan standar yang telah ditentukan.

Baca juga: Rumah dari Negara untuk Jokowi Dibangun di Karanganyar, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi

Standar rumah untuk mantan presiden dan wakilnya

PMK Nomor 120/PMK.06/2022 juga menetapkan standar bagi rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan peraturan ini, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki luas sebagai berikut:

  • paling banyak seluas 1.500 m2, untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta; atau
  • paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk rumah, luas seluruh lantai bangunannya paling banyak seluas 1.500 m2.

Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga;
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Pemberian bangunan ini dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com