Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ibadah Natal di Gereja Kapasitas 100 Persen, Tenda Tambahan Dibolehkan

Kompas.com - 20/12/2022, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran Menteri Agama (Menag) yang mengatur Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut aturan tersebut, perayaan Natal dapat digelar di gereja secara luring, daring, maupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Sempat Melarang, Menag Kini Bolehkan Gereja Pasang Tenda untuk Ibadah Natal, asal...

Ini merupakan tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.

Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, kata Anna, panitia bisa memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Anna.

Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung.

Merujuk surat edaran Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember 2022, berikut ketentuan perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

  1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
  2. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
  3. jumlah jemaah luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
  5. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
  6. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Menko PMK: Puncak Arus Mudik Natal Diperkirakan Terjadi Tanggal 23-24 Desember

4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:

  1. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
  2. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  3. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  4. menyediakan handsanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  5. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  6. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  7. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. menyediakan cadangan masker;
  9. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  10. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
  11. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  12. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  13. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan AC, wajib dibersihkan secara berkala;
  14. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
  • pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
  • pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: 4 Rute Favorit Penerbangan Selama Natal-Tahun Baru, Silangit hingga Bali

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

  1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
  3. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  4. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  5. membawa perlengkapan peribadatan masing-masing; dan
  6. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  2. pemantauan perayaan Natal 2022 di tingkat pusat;
  3. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  4. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca juga: Contraflow hingga One Way di Jalan Tol Diterapkan jika Arus Libur Natal dan Tahun Baru Padat

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  2. pemantauan perayaan Natal 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa (BUMD);
  3. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  4. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  5. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementag provinsi kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com