JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan, pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh Menteri Agama bertujuan untuk meminimalisir politisasi di kampus.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor. Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan.
Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
"Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” kata M Ali Ramdhani dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pengajar Protes Rektor UIN Jakarta Dipilih Menteri Agama
Pria yang karib disapa Kang Dhani ini mengungkapkan, pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dilakukan melalui tiga tahapan yang melibatkan kampus dan Menteri Agama.
Hal ini tertuang dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.
Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” ujar Dhani.
Baca juga: Soal Pemilihan Rektor UIN Jakarta, Kemenag Sebut Sesuai Prosedur
Tahap kedua adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.
Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.
Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.
“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” kata Dhani.
Baca juga: Profil UIN Ar Raniry: Jurusan, Jalur Masuk dan Biaya Kuliah
Terakhir, Menteri Agama (Menag) akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.
Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.