JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran Menteri Agama (Menag) yang mengatur Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut aturan tersebut, perayaan Natal dapat digelar di gereja secara luring, daring, maupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Ini merupakan tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.
Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, kata Anna, panitia bisa memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Anna.
Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.
"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung.
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/13203321/kemenag-ibadah-natal-di-gereja-kapasitas-100-persen-tenda-tambahan