Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang "Kompas": Publik Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Kompas.com - 19/12/2022, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu.

Hal ini berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan masa tunggu 5 tahun bagi mantan koruptor yang mau nyaleg. Publik justru tak ingin para koruptor kembali masuk dan mendapat kursi pemerintahan.

Perinciannya, sebanyak 63,4 persen responden sangat tidak setuju, dan 27,5 persen responden tidak setuju. Adapun yang setuju hanya 7,6 persen dan yang sangat setuju hanya 1,0 persen.

Baca juga: Survei Poltracking, Elektabilitas Prabowo di Jateng Stagnan pada Peringkat Dua

"Mayoritas responden (90,9 persen) tidak setuju jika mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di pemilu," kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/12/2022).

Para responden menilai, para eks koruptor berpotensi melakukan kejahatan yang sama apabila diberi kesempatan lagi untuk menyandang jabatan tersebut (37,1 persen). 

Sementara itu, 32 persen lainnya menganggap bahwa seharusnya mantan napi korupsi tidak diizinkan lagi malang-melintang di tanah politik.

Baca juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Unggul di Jateng, AHY di DKI-Banten

Lalu, 17,8 persen menyebut mantan napi korupsi menjadi contoh buruk bagi politisi lainnya. 11,1 persen menganggap tidak etis, 0,2 persen menyebut masih banyak calon yang lain, dan 1,2 persen menyebut tidak tahu.

"Sepertiga bagian dari kelompok responden yang menolak juga beralasan, semestinya mereka yang sudah pernah terlibat kasus korupsi tidak layak lagi dipercaya mengemban amanah rakyat yang direbut melalui Pemilu," ucap Rangga.

Dari sisi responden yang setuju, 68,2 persen responden beralasan bahwa setiap orang berhak diberikan kesempatan kedua. Sementara 21,3 persen berpendapat untuk menghargai hak politik setiap orang.

Baca juga: Survei Poltracking: Anies-Ganjar Relatif Imbang di Pulau Jawa

Lalu, 8 persen responden beralasan mantan napi korupsi sudah menjalani hukuman, dan 2,5 persen lainnya menyebut ada jeda 5 tahun sebelum nyaleg sesuai putusan MK.

"Sebagian dari responden yang setuju ini menjadikan keputusan MK yang memberi masa jeda 5 tahun setelah bebas ini menjadi bukti sudah ada upaya membatasi hak politik tanpa menghilangkan hak politik itu," jelas Rangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com