Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terjadi Kekerasan PRT di Pemalang, Anggota Komisi IV: Benar-benar Kejam dan Biadab

Kompas.com - 16/12/2022, 10:45 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamida mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang majikan kepada pembantu rumah tangga (PRT) bernama Siti Khotimah di Pemalang.

Luluk mengaku berterima kasih kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Metro Jaya yang telah berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dugaan penganiayaan dari Kepolisian Resor (Polres) Pemalang.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan PRT asal Pemalang benar-benar kejam dan biadab. Pelaku diketahui melakukan kekejaman secara sendiri maupun bersama dengan anggota keluarga lain dan bahkan PRT yang lainnya juga,” ungkap Luluk saat menjenguk Siti Khotimah di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Politisi PKB Luluk Hamidah Sebut Telah Sesuai Aspirasi Masyarakat

Luluk mengatakan, pihaknya meminta DPR untuk segera menindaklanjuti perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibahas.

Kasus kekerasan PRT di Tanah Air bukan baru sekali ini saja, sebelumnya pernah terjadi pada Rizki dari Cianjur. Hal itu masih kerap terjadi karena perlindungan terhadap PRT tak kunjung hadir. RUU PPRT ini telah mengendap di DPR selama 18 tahun dan bahkan sudah dua tahun tak kunjung ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Luluk dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Tak hanya itu, Luluk berharap, majikan dari Siti yang bernama Imah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahkan diberikan pasal pemberatan.

Baca juga: Bakal Gelar Aksi di Depan Istana, Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Atensi RUU PPRT

“Mengingat jenis kekerasan yang diterima oleh korban termasuk juga kekerasan seksual, seperti yang disampaikan langsung oleh korban kepada saya dihadapan orangtua, kakak, dan pendamping dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), saya meminta pelaku untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Luluk.

Selain itu, Luluk juga meminta agar korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang telah.

“Saya juga berharap korban bisa mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi atau gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan, penderitaan fisik, emosi, psikis, trauma, dan kebutuhan lain agar bisa menjalani kehidupan yang baik dan lebih baik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com