Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P: Salam Merah Total, Kebangkitan PDI di Masa Orde Baru

Kompas.com - 14/12/2022, 16:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara soal  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait nomor urut partai peserta Pemilu 2019.

Kata Hasto, PDI-P memiliki alasan mempertahankan nomor urut tiga untuk dipakai kembali pada Pemilu selanjutnya.

"Tetapi juga ada alasan ideologis dan historis kita lihat. Misalnya, nomor tiga, salam metal. Itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ia menyatakan, arti dari metal sendiri adalah "merah total".

Masa setelah Orde Baru dianggap PDI-P sebagai masa depan kebangkitan partai.

Baca juga: Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Selain itu, angka tiga juga dimaknai sebagai Trisakti Indonesia yang dipopulerkan Presiden Pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di dalam bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," imbuh dia.

Hasto melanjutkan, PDI-P kemudian melakukan pendekatan dengan partai politik lain agar nomor urut peserta Pemilu 2019 tidak diundi kembali.

"Ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," tutur dia.

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Sebagai informasi, usul soal tak perlu diundinya nomor urut parpol lama mulanya diutarakan Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Megawati mengungkapkan sejumlah dalih di balik usulannya itu, namun terutama soal klaim penghematan biaya alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

Hal ini dibarengi dengan terbitnya Perppu Pemilu yang resmi mengakomodasi usulan Megawati.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa.

"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com