JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto, membenarkan pernah mendengar sekelumit cerita soal sosok Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari sang tambatan hati.
"Dia pernah cerita soal Bang Yos (Yosua). Pernah traktir makan, dia pernah. Ibadah bareng," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Akan tetapi, Angelin mengatakan tidak pernah mendengar Richard mengeluh atau menyampaikan cerita buruk soal Yosua.
Baca juga: Momen Bharada E Emosi Jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Didoktrin Klien Bapak!
"Richard enggak gitu. Enggak suka bicara orang lain sih. Lebih ke menyesuaikan dia kalau mau bergaul," ucap Ling Ling, sapaan Angelin.
Richard dan Yosua pernah sama-sama bertugas menjadi ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Yosua dan Richard juga pernah berdinas di Korps Brimob.
Angelin menilai Richard saat ini sudah lebih terbuka ketimbang awal perkara itu terbongkar. Menurut dia hal itu ditandai dengan Richard yang kerap terlihat tersenyum saat persidangan.
Selain itu, Angelin juga meyakini Richard sudah berkata jujur buat mengungkap kasus itu, meskipun sejak awal sang kekasih sempat menutupi fakta.
"Iya kalau untuk sekarang saya percaya, karena dia berani. Kalau skenario awal itu dia lebih menutup diri, enggak usah bilang-bilang. Diam kan. Kalau sekarang dia kan lebih terbuka ya. Blak-blakan kemarin juga kan, dia enggak ada rasa takut ya, ya karena dia benar. Dia kalau benar kayak gitu memang," papar Angelin.
Perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua pun turut berdampak terhadap hubungan asmara antara Richard dan Ling Ling, sapaan Angelin. Sebab keduanya ternyata sudah bertunangan dan berencana melangsungkan pernikahan pada 2023.
Akan tetapi, semua rencana itu berantakan karena Richard harus masuk bui dan kini menjadi salah satu terdakwa yang diadili dalam perkara itu.
Richard juga satu-satunya terdakwa yang berstatus justice collaborator, dan dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Angelin juga berharap Richard tetap mempertahankan kejujurannya dalam persidangan. Di dalam hati kecilnya dia menginginkan supaya sang kekasih bisa terbebas dari hukuman.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Tunjukkan Bukti Ferdy Sambo Beri Uang Rp 1 Miliar dan Ponsel Setelah Penembakan Brigadir J
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.