Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Pejabat Publik Disumpah untuk Tidak Korupsi, Hukumannya Harus Lebih Berat dari Pihak Swasta

Kompas.com - 13/12/2022, 19:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, di dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), minimum hukuman pejabat publik yang melakukan korupsi lebih ringan dari yang diterima pihak swasta.

Arsul mengatakan, minimum hukuman dalam UU Tipikor itu tidak adil.

"Yang pejabat publik itu lebih ringan minimumnya. Ini kan enggak adil. Yang harus lebih ringan yang swastanya dong," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Pasca-pengesahan KUHP, Sandiaga Uno: Tak Usah Ragu dan Bimbang untuk Berkunjung ke Indonesia

Arsul memaparkan, apabila semua pejabat publik bersih dari korupsi, maka pihak swasta tidak akan terpancing untuk terlibat dalam korupsi.

Maka dari itu, pejabat publik yang terlibat korupsi harus dihukum lebih berat lantaran sudah disumpah.

"Karena pejabat publik itu sudah disumpah untuk tidak boleh korupsi. Maka dia kalaupun ada minimum, minimumnya harus lebih berat daripada yang tidak disumpah, swasta itu," tuturnya.

Maka dari itu, Arsul mengatakan, sejumlah pasal di UU Tipikor digantikan dengan pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Dia menekankan, tidak ada masalah dengan pencabutan pasal UU Tipikor itu.

"Yang dicabut itu kan yang sudah digantikan di RKUHP, pasal-pasal yang lain kan tidak. Terus apa masalahnya? Kan cuma satu itu saja hukuman minimal itu dirasionalkan gitu loh. Apa masalahnya coba? Gitu kan yang lain tetap ada," imbuh Arsul.

Baca juga: 5 Pasal UU Tipikor Bakal Dicabut jika KUHP Diberlakukan

Diketahui, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakal dicabut dan tidak berlaku setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru diberlakukan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP terbaru.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP, seperti dikutip pada Senin (12/12/2022).

Lantas, pada ayat (4) disebutkan, setelah KUHP resmi berlaku maka acuan pidana kelima pasal UU Pemberantasan Tipikor itu juga ikut berubah.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

-Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com