Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meninggal akibat Obat Sirup Tercemar EG-DEG Ditaksir Alami Kerugian Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/12/2022, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dunia kasus gagal ginjal akut akibat obat batuk sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar per orang.

Adapun korban yang menjalani perawatan diperikrakan memerlukan biaya Rp 1 miliar 50 juta per orang.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup beracun, Awan Puryadi.

“Sudah kita formulasikan ada Rp 2 miliar untuk yang meninggal, Rp 1 miliar 50 juta untuk yang dirawat,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Awan mengatakan, jumlah kerugian materiil tersebut masih akan kembali dihitung, menyusul bertambahnya keluarga korban yang akan bergabung menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan farmasi.

Awan memperkirakan besaran kerugian tersebut nilainya akan bertambah.

Menurut dia, besaran kerugian itu mengacu pada indeks yang kerap digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) atau penentuan upah minimum.

Dengan indeks tersebut, dihitung biaya yang harus dikeluarkan suatu keluarga untuk membesarkan anak hingga berusia lima tahun, terhitung sejak dalam kandungan, persalinan, perawatan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau immateriil kita proyeksikan sampai anak itu usia pensiun dengan nilai yang minimal. Itu pun tidak kita masukkan semua. Hanya sekian persen,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Gali Kasus Gagal Ginjal hingga ke Akarnya, Termasuk soal Mafia Obat

Awan menyampaikan, ketika gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) dimenangkan, skema pembagian uang ganti rugi tersebut akan dibagikan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, sebelum materi gugatan nantinya dibacakan, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut sah atau tidak.

Jika dinyatakan sah, gugatan akan dinyatakan mewakili semua korban, meskipun mereka tidak memberikan kuasa.

“Kalau sudah disahkan ikuti proses sidang, habis itu diputus maka akan melingkupi semuanya,” ujar dia.

Dengan demikian, nantinya pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada semua korban obat sirup yang tercemar EG dan DEG.

Setelah hakim mengabulkan gugatan, pihak penggugat harus memberikan pernyataan melalui media massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com