Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Kompas.com - 13/12/2022, 16:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik di DPR RI perihal nomor urut peserta pemilu.

Sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.

"Partai politik Parlemen diberikan dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, ataupun boleh memilih nomor urut baru yang diundi secara terbuka. Untuk partai politik Parlemen diberikan dua opsi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," demikian bunyi Pasal 179 Ayat (3) Perppu Pemilu.

"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut pasal tersebut.

Adapun menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.

Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).

"Besok kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," jelas Idham.

Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
  • Partai Gerindra nomor urut 2;
  • PDI-P nomor urut 3;
  • Partai Golkar nomor urut 4;
  • Partai Nasdem nomor urut 5;
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
  • Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
  • Partai Demokrat nomor urut 14.

Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi

Usulan penggunaan nomor urut parpol lama mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Menurut Megawati, mekanisme tersebut bakal menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik, misalnya soal alat peraga kampanye.

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda. Di sisi lain, partai-partai politik baru cenderung menolak karena merasa didiskriminasi.

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com