Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Kompas.com - 12/12/2022, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu kemungkinan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga, mekanisme selanjutnya tinggal meminta persetujuan dari DPR RI untuk disahkan.

“Saya dapat informasi informal, Perppunya sudah di meja Presiden, dan saya dengar kemarin, katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani,” ujar Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Menurut dia, informasi itu didapatkan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika Doli bertemu keduanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan, dan dikirim ke DPR,” sebut dia.

Ia mengaku optimis bahwa Perppu itu bisa segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR, 16 Desember 2022.

Isi Perppu itu tetap mengatur tentang munculnya empat provinsi baru di Papua yakni yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya.

Hal yang lain, juga terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Dalam proses pembahasan, lanjut Doli, Komisi II DPR telah mengusulkan agar parpol diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya dalam Pemilu 2024.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di Parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ungkap dia.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” tandasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membutuhkan Perppu Pemilu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasalnya, UU tersebut membutuhkan penyesuaian aturan pasca kemunculan 4 provinsi baru di Papua.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendorong agar pemerintah dan DPR menyadari pentingnya Perppu tersebut.

Sebab, 14 Desember nanti, KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024 yang cukup krusial.

Pertama, KPU bakal mengumumkan dan menetapkan parpol peserta pemilu.

Kedua, KPU juga harus mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Lalu pada 16 Desember 2022, KPU harus menyerahkan daftar calon anggota DPD ke KPU Provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tak ada calon DPD dari 4 provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com