Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Lusa, Bawaslu Diminta Pastikan Tak Ada Identitas Warga Dicatut

Kompas.com - 12/12/2022, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak menjamin tak satu pun warga negara yang identitasnya dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun parpol peserta Pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

Hal ini berkaitan dengan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menyatakan ada sedikitnya 18 orang dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 per 10 November 2022.

Baca juga: Gagasan Bamsoet soal Penundaan Pemilu Dinilai Sarat Politik, Berpotensi Pecah Belah Publik

Temuan ini disayangkan karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan, yakni 7 Desember 2022.

"Bawaslu harus dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu, Senin (12/12/2022).

Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

KPU RI juga telah memberikan Bawaslu akses terhadap Sipol, tempat bagi parpol-parpol menginput persyaratan keanggotaan mereka untuk diverifikasi KPU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk menanggulangi pencatutan identitas semacam ini, tetapi Bawaslu dapat merekomendasikan KPU untuk melakukannya.

"Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut, sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Pemilu," ujar Aji.

JPPR juga mendesak Bawaslu agar mengumumkan, menindaklanjuti, dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual ini.

Baca juga: Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

Versi JPPR, pencatutan identitas 18 warga ini ada di partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen.

Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.

Keadaan ini membuat anggota parpol yang NIK-nya dicatut seharusnya berstatus "tidak memenuhi syarat" sehingga tak layak masuk daftar anggota parpol yang dimasukkan ke Sipol KPU.

"Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji merinci partai-partai yang diduga terdapat pencatutan identitas warga sebagai anggotanya.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com