Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Sudah Berakhir, JPPR Masih Terima Aduan Identitas Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 12/12/2022, 11:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengeklaim menemukan masih ada 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024, per 10 November 2022.

Temuan ini disayangkan, karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan pada 7 Desember 2022.

"Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Delapan belas nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, pada Senin (12/12/2022).

Ia menambahkan, temuan pencatutan ini terdapat pada partai-partai politik parlemen maupun nonparlemen. Padahal, verifikasi terhadap partai parlemen sudah selesai per 14 September 2022 karena berdasarkan ketentuan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.

Baca juga: Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan

Keadaan ini membuat anggota parpol yang NIK-nya dicatut seharusnya berstatus "tidak memenuhi syarat" sehingga harus dicoret dari daftar keanggotaan yang dimasukkan parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak memgambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka pada 14 Agustus lalu, KPU RI membuka akses via situs infopemilu.kpu.go.id untuk warga mengecek mandiri apakah identitasnya terdaftar di keanggotaan parpol.

Baca juga: Tuding KPU Utak-atik Data Verifikasi Administrasi, PRIMA: Ada Permainan di Sini

Atas dugaan pencatutan identitas itu, KPU akan melakukan klarifikasi dan meminta "korban" untuk menandatangani pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol, untuk berikutnya menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan agar menghapus nama tersebut dari keanggotaan di Sipol. Hal inilah yang disayangkan JPPR.

"Padahal, KPU seyogianya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu," sebut Aji.

"KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam Sipol berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI," ujarnya.

Baca juga: KPU Diminta Tak Bermain dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Baca juga: Merasa Janggal Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Prima Geruduk Kantor KPU

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com