Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: KUHP Hasil Revisi Merefleksikan Nilai-nilai Indonesia, Paradigma Modern

Kompas.com - 12/12/2022, 09:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) KUHP memiliki paradigma pemidanaan modern.

Menurut dia, UU KUHP tersebut merefleksikan nilai-nilai Indonesia.

"(UU) KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, 77 tahun Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).

"Yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," kata dia.

Baca juga: Dewan Pers Sebut 60 Persen Usulan Reformulasi KUHP Mereka Ditolak DPR

Senada dengan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto pun menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional terkait UU KUHP.

Menurut dia, secara geopolitik, setelah UU KUHP disahkan, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis sebagai negara.

"Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata dia. 

Andi menegaskan, pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," ujar Andi.

DPR pada 6 Desember 2022 menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Baca juga: Saat Buruh Ikut Suarakan Tolak KUHP, Singgung Pasal Penghinaan Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang sebelumnya menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan RKUHP yang telah disahkan itu.

Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.

Yasonna menuturkan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Aksi Peringati Hari HAM Internasional di Patung Kuda, Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com