JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai sikap pemerintah yang tak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Pemilihan Umum (Pemilu) dapat merugikan.
Adapun Perppu Pemilu diperlukan sebagai landasan beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.
"Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak
Menurut dia, Perppu Pemilu yang tak kunjung diterbitkan akan memunculkan spekulasi baru berkait adanya pejabat di pemerintahan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.
Luqman menambahkan, spekulasi itu juga akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.
"Dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Luqman
Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua
"Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," tambah dia.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga mengatakan bahwa Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Keenam provinsi yang dimaksud, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul
Luqman menyebutkan, jika pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.
Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.
Namun, penerbitan Perppu Pemilu tak kunjung jelas. KPU RI pun kembali bersuara karena tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan via keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) siang.