Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Kompas.com - 06/12/2022, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui terhambat membentuk kepengurusan di empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya menjadi dasar hukum belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

"Kami belum bisa membentuk KPU di 4 DOB (daerah otonomi baru) tersebut tanpa perppu disahkan. Kita ketahui pasal 3 UU Pemilu bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip kepastian hukum. Jadi, kami tetap menunggu perppu untuk membentuk KPU di provinsi DOB," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

"Kami sudah membuat perencanaan tentang bagaimana pembentukan KPU di DOB tersebut tapi tentunya kami tetap menunggu Perppu Pemilu disahkan. Berkaitan dengan pengesahan Perppu Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujarnya lagi.

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Oleh karena belum terbitnya Perppu Pemilu, tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI yang dimulai saat ini juga belum dapat melibatkan empat provinsi baru tersebut.

Sebab, UU Pemilu yang belum direvisi masih mengatur bahwa pemilu, termasuk untuk DPD, dilaksanakan hanya di 34 provinsi.

Idham Kholik mengatakan bahwa KPU harus melakukan kalkulasi ulang tergantung kapan perppu disahkan.

"Tapi ketika perppu sudah disahkan, maka kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU provinsi di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham.

Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikan desain pembentukan kepengurusan KPU provinsi di empat DOB tersebut ke publik. Sebab, masih harus menunggu Perppu Pemilu terbit lebih dulu.

"Kalau SDM dan infrastruktur sudah siap pada level perencanaan," ujar Idham.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.

Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu dan sudah "on the track".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com