Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Uji Poligraf Ferdy Sambo Terdeteksi Bohong, Bisakah Jadi Alat Bukti dalam Sidang?

Kompas.com - 09/12/2022, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil uji poligraf atau tes kejujuran mendeteksi Ferdy Sambo tak berkata jujur soal penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam uji poligraf itu, Sambo mengaku dirinya tidak ikut menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Tidak jujur," kata Sambo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum soal hasil uji poligrafnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Deretan Pengakuan Ferdy Sambo yang Buat Hakim Heran: Singgung Penembakan Yosua hingga Pelecehan Putri

Namun demikian, menurut Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Sambo tak ingin pengakuannya soal hasil uji poligraf ini membuat khalayak menilainya tidak jujur soal penembakan Yosua.

"Poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ucap Sambo.

Lantas, benarkah hasil uji poligraf tak bisa menjadi bukti di persidangan?

Kata ahli

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, uji poligraf memang tak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Namun demikian, hasil uji poligraf dapat digunakan untuk mendekatkan suatu kasus dengan bukti.

"Uji poligraf itu hanya sebagai usaha untuk mendekatkan suatu bukti, jadi belum sebagai alat bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Diuntungkan CCTV Rusak buat Muluskan Skenario Baku Tembak

Hibnu mengatakan, hasil uji poligraf harus disandingkan dengan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan terdakwa. Jika selaras, maka, hasil uji poligraf menjadi penguat bukti-bukti yang ada.

Sama seperti keterangan ahli dalam sidang, hasil poligraf merupakan alat untuk mengungkap kebenaran.

"Uji poligraf itu alat yang menentukan hasil itu ada korelasi atau tidak, mempunyai nilai atau tidak. Karena suatu bukti itu tidak bisa berdiri sendiri. Itu hanya sebagai alat untuk mengarahkan bukti," ujar Hibnu.

Kendati demikian, lanjut Hibnu, hasil uji poligraf akan tetap dipertimbangkan hakim untuk menilai kebenaran suatu peristiwa.

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita berpendapat, hasil uji poligraf bisa digunakan di persidangan. Namun, dalam sidang, hasil poligraf mestinya disampaikan melalui pendapat ahli.

"Ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dimarahi Putri Setelah Ceritakan Skenario Kematian Yosua

Sama seperti Hibnu, menurut Romli, hasil uji poligraf digunakan untuk membantu mengungkap kebenaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com