Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iskan Qolba Lubis PKS Minta Maaf Usai Adu Mulut dan "Walkout" Saat Paripurna

Kompas.com - 09/12/2022, 12:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis meminta maaf meminta maaf terkait interupsi yang dilakukannya saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Rapat Paripurna DPR.

Iskan saat itu berdebat panas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan keluar dari ruang rapat atau walkout.

Sehari setelah kejadian, Iskan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca juga: Anggota PKS Walkout karena Kecewa Tak Dikasih Waktu 3 Menit Saat Pengesahan RKUHP

"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna. Dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," ujar Iskan di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Tampak pula hadir dalam ruang rapat Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dan Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.

Alhasil, Iskan meminta maaf kepada anggota DPR lainnya.

Baca juga: KUHP Baru, Dewan Pers: Masih Ada Pasal yang Ancam Kebebasan Wartawan

Dia menyebut, cara berkomunikasi dalam rapat paripurna saat itu kurang tepat.

"Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (7/12/2022).

Azhari selaku pengadu, menduga Iskan melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Baca juga: Hakordia 2022: KUHP Jadi Kado Manis Koruptor

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Azhari menilai, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut meski dengan catatan.

Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.

"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ujar Azhari.

Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.

Baca juga: Soal Isu Wisman Batal ke Bali karena KUHP Baru, Ini Tanggapan Bandara Ngurah Rai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com