JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI belum dikirimkan ke Istana untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu proses administrasi berlangsung.
“Sepertinya masih dalam proses pengecekan, pengecekan administrasi. Iya masih belum (dikirim ke Istana),” ujar Dasco ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal
Ia pun menjelaskan setelah ditandatangani Jokowi, KUHP baru itu tidak langsung berlaku. Sebab, ada masa transisi selama 3 tahun setelah pengesahan.
“Jadi tiga tahun (dari pengesahan) baru berlaku,” ungkapnya.
Dasco menyampaikan DPR RI juga bakal membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi KUHP baru pada masyarakat.
“Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan RUU KUHP,” ucapnya.
Di sisi lain, Dasco mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas pengesahan KUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Adalah hak dari setiap warga negara apabila masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi, ya silahkan saja,” ujarnya.
Baca juga: KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Diketahui, RKUHP telah resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (6/12/2022).
Proses pengesahan tetap berlangsung meski masih ada protes dari sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik jika pengesahan dilakukan secara terburu-buru.
Ia menuturkan proses pembuatan kitab hukum pidana telah dilakukan sejak 1963.
Yasonna pun meyakini bahwa uji materi yang diajukan oleh pihak yang tak puas bakal ditolak oleh MK.
“Apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak, substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak," sebut Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.